KAJIAN AL-KABAIR ABU TAKERU : BRIBERY

[Ilmu Syar'i Hunter]



Pemateri : Abu Takeru
Tempat : Masjid Al-Asy'ari UNISBA
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Rabiuts-Tsani 1438 H

***

[Muqaddimah]


Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata :

مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الإسْلامِ شَيْئًا إلا أعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَه رَجُلٌ (وفي رواية : سأل النبي صلى الله عليه وسلم غنما بين جبلين) فَأعْطَاهُ غَنمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَاقَوْمِ، أسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِى عَطَاءً لا يَخْشَى الْفَاقَةَ

"Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diminta sesuatu –demi untuk masuk Islam- kecuali Rasulullah berikan. Maka datang seseorang (dalam riwayat yang lain : Orang ini meminta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kambing sepenuh lembah diantara dua gunung) maka Nabi memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah, lalu iapun kembali kepada kaumnya dan berkata, "Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad memberi pemberian tanpa takut kemiskinan sama sekali" (HR. Muslim No. 2312)

***
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ
Sesungguhnya setiap umat memiliki ujian, dan ujian umatku adalah harta. (HR. Tirmidzi, no. 2336; Ahmad 4/160; Ibnu Hibbân no. 3223; al-Hâkim 4/318; al-Qudhai dalam Asy-Syihâb no. 1022; dishahihkan oleh syaikh Salîm al-Hilâli dalam Silsilah al-Manahi asy-Syar’iyyah, 4/194).

Menjelang tanda-tanda besar sebelum terjadinya kiamat, maka akan terjadi paceklik yang menyulitkan manusia untuk makan dan minum, karena semua tumbuhan habis dan hewan-hewan pun mati. Dan disitu kebanyakan orang-orang menjadi pengikut Dajjal karena bisa mengeluarkan makanan.

Ketika zaman ya'juz wā ma'juz ketika sudaj tidak ada makanan, sebuah kepala kambing sangatlah mahal hingga 120 Dinar = 300 Juta.

Dan itu semua kejadiannya karena harta.

***
Sudah menjadi hal umum bahwasanya korupsi dimana-mana, salah satunya di negara islam.

***

[Materi Inti]


Bribery = Sogok

Nabi Muhammad  ﷺ bersabda,

عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah ﷺ melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

***
Lalu kasus selanjutnya pasti banyak yang melakukan ini. Jika ada istilah secara islam ada istilah secara adat. Maka kita sebagai umat muslim haruslah mengambil istilah secara definisi Islam.

[Hadist 1]
Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah ﷺ bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622).

Definisi (Ghulul) : Harta Haram, bentuknya apapun (Pemberian, Tips dsb.)


***

Hadist ini berlaku, (Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama) :

Pendapat Ustadz Abduh Tuasikal : Hanya berlaku untuk pegawai negeri/pemerintah/PNS.

Pendapat Ustadz Aris Munandar : Hadist ini berlaku bagi pegawai Negeri, Swasta dan Yayasan. (Siapapun yang bekerja dan sudah digaji oleh atasan).

Pendapat Ustadz Erwandi Tarmizi : Hukum asalanya haram, hadist ini berlaku bagi pekerja pemerintahan (PNS), dan untuk pegawai swasta jika di izinkan oleh atasan maka menjadi halal.

***

*Contoh kasus : [Pada Pegawai Pemerintahan]


#Contoh1
"Jika ada mahasiswa yang memberi hadiah kepada dosennya, maka hukumnya haram".

#Contoh2
"PLN, Saat mati lampu dan menghubungi PLN, yang dimana tidak diperbolehkan untuk memberi apapun kepada pegawainya".

#Contoh3
"Guru, saat pembagian raport banyak yang memberi hadiah. Selanjutnya ketika kunjungan ke rumah murid, saat sedang kunjungan guru tersebut membawa teman yang dimana temannya bukan guru, dan saat kita bertamu dan duduk kita diberi hidangan. Maka disini halal karena bukan sebagai guru tapi sebagai tamu, tetapi jika guru tersebut dikhususkan pemberiannya maka ini haram".

#Contoh4
"Pesantren yang sudah diakui negara, contoh : Ustadz Syafiq yang bekerja di STDI Jember, tetapi jika suatu saat Ustadz Syafiq mengisi ceramah yang dimana bukan tugas dari STDI tersebut, maka tidak apa-apa jika kita memberi amplop kepada Ustadz Syafiq. lalu jika Ustadz Syafiq diberi tugas oleh atasannya di STDI dan sudah diberi gaji maka tidak boleh kita memberi apapun kepada Ustadz Syafiq.

#Contoh5
"Penghulu, tidak boleh menerima amplop, karena sudah ada fatwa terkait dari MUI. Tetapi sebagian penghulu ada yang meminta "Amplop", jika kita tidak memberi kita akan didzolimi dengan tidak dicatat di kantor urusan agama. Maka kita boleh memberikan uang ghulul ini. Yang meminta "Amplop" tersebut dosa besar, tetapi kita sebagai yang memberi tidak akan mendapatkan dosa, karena terpaksa dan jika tidak dibayar kita akan di dzolimi".

#Contoh6
"Pembuatan Sim/Menjadi PNS/Naik Jabatan, jika kemampuan kita sudah mencukupi persyaratan tetapi kita dipersulit dan diharuskannya ada "Uang Pelicin" agar urusannya menjadi mudah, maka ini diperbolehkan. Tetapi jika usaha kita belum mumpuni dan kemampuan diri belum mencukupi maka tidak boleh untuk memberikan "Uang Pelicin", usaha dahulu".

#Contoh7
"Ada suatu negara Kafir yang mengharamkan atau melarang pemberian Tips. Karena hikmahnya adalah tips membuat orang menjadi malas ataupun mengurangi etos kerja".

#Contoh8
"Tukang Parkir, jika ada tukang parkir yang resmi maka kita tidak boleh memberi diluar uang parkir yang diwajibkan untuk dibayar, tetapi jika ada tukang parkir yang  tidak resmi dan tidak dibayar oleh suatu instansi, maka kita boleh memberi kepada orang tersebut, tetapi pemerintah ingin menghilangkan pungli, maka jadi tidak boleh".

***
[Hadist 2]
Rasulullah ﷺ bersabda,
Jikalau kami telah memperkerjakan seseorang dan kami beri dia rizki(gaji) maka apapun yang dia terima setelah itu adalah haram. (HR. Abu Daud, Hasan)

***
[Hadist 3]
Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan,

Pernah Nabi  ﷺ mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi ﷺ berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)

Allahu'alam
Semoga bermanfaat.
#ResumeKajian

_______________
©Hunter Unpad 2017
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g

Komentar

Postingan Populer