UST. ABU HAIDAR - KITAB BULUGHUL MAHRAM (Bab Pakaian)
Kitab Bulughul Mahram – Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (Rahimahullah)
Pemateri : Ustadz Abu Haidar As Sundawy (Hafidzahullah)
Tempat : Masjid Besar Cipaganti, Bandung
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Rabiuts-Tsani 1438 H / 21 Januari 2017 M
Resume Oleh : Fandy Arief (Ekonomi Islam 2016)
***
Syaikh Utsaimin dalam kitabnya membahas
Kebolehan memakai emas dan sutra bagi wanita dan hikmah wanita dihalalkan memakai sutera dan emas.
Kain sutera diharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi ﷺ telah mengancam laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّيِيْ وَُرِّمَ لِذُّكُوْرِهَا
"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya. (An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013) )
Menurut Syaikh Al-Albani Rahimahullah,
jalur-jalur periwayatan hadis ini saling menguatkan satu sama lain sehingga menaikan derajat hadis dhaif ini menjadi derajat hasan.
Dalam hadis ini memiliki kata kerja pasif
Kalau Rasulullah ﷺ berkata,
"Aku diperintakan atau aku dilarang, yang menyatakan hukumnya adalah Allah ﷻ".
Tapi kalau yang berkatanya adalah seorang sahabat, aku diperintah / kami diperintah / kami dilarang / aku dilarang, maka subjeknya adalah Rasulullah ﷺ.
Sebagaimana dalam beberapa hadis yang menjadi contoh,
“Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika shalat” (HR. Al Bukhari 740)
Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan bukan dari diri pribadi beliau sebagaimana firman Allah ﷻ yakni, Rasulullah ﷺ tidak pernah menyatakan atau berbicara dengan nafsu, juga akal atau pendapat pribadi. Tidak lain perkataannya itu melainkan berasal dari wahyu dari Allah ﷻ. Dan ancaman kepada beliau apabila menyatakan pendapat selain dari firman Allah ﷻ adalah diputuskan uratnya sebagaimana dalam surat Al
Haqqah ayat 44 - 46 yaitu :
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ
“Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,
لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ
niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.
ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.
***
Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan, maka perintah berasal dari Allah ﷻ dan menjadi syariat.
Penghalalan ini berlaku untuk wanita dewasa maupun anak anak wanita.
Hal ini merupakan upaya agar wanita / istri untuk memunculkan cinta dan kasih sayang suami dan ini merupakan perintah syar’i.
Meraih cinta sayang dan ridhanya suami pahalaya setara dengan jihad fi sabilillah bagi sang istri. Dan jihad ini disebut dzarawatul islam "puncaknya islam".
Mengapa para wanita tidak disyariatkan sama seperti para lelaki dalam amalan yang dilakukan seperti sholat jumat, jihad di jalan Allah ﷻ(?).
Hal itu karena wanita berserikat dan berhubungan pahalanya seperti yang dilakukan oleh suami, contohnya ketika suami sedang berjihad dan sang istri menjaga harta, keluarga , dan sebagainya, maka sang istri mendapatkan keutamaan sama seperti sang suami (pahala yang sama).
Para wanita ketika berusaha mendapatkan ridha dari sang suami, contohnya ketika suami pulang dari kerja, dan istri mempersiapkan sebaik baiknya untuk menyenangkan suami seperti bersenyum dan berdandan pahalanya berserikat sesuai amal shaleh yang suami lakukan, seperti sholat jumat, sholat jenazah.
Muamalah istri kepada suami, merupakan bukti nyata muamalah sang istri kepada Allah ﷻ.
Oleh karena itu, diantara hikmah yang terkandung dibolehkannya sutra dan emas, yaitu menyenangkan para suami
Ketika istri berusaha untuk menyenangkan suami. Maka sang suami akan memberikan timbal balik untuk menyenangkan istri dan hingga akhirnya keutuhan rumah tangga akan terasa nyaman, juga kebahagiaan yang tidak bisa didapatkan di tempat lain.
#ResumeKajian
_______________
©Hunter Unpad 2017
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g
Pemateri : Ustadz Abu Haidar As Sundawy (Hafidzahullah)
Tempat : Masjid Besar Cipaganti, Bandung
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Rabiuts-Tsani 1438 H / 21 Januari 2017 M
Resume Oleh : Fandy Arief (Ekonomi Islam 2016)
***
BAB PAKAIAN
Syaikh Utsaimin dalam kitabnya membahas
Kebolehan memakai emas dan sutra bagi wanita dan hikmah wanita dihalalkan memakai sutera dan emas.
Kain sutera diharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi ﷺ telah mengancam laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّيِيْ وَُرِّمَ لِذُّكُوْرِهَا
"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya. (An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013) )
Menurut Syaikh Al-Albani Rahimahullah,
jalur-jalur periwayatan hadis ini saling menguatkan satu sama lain sehingga menaikan derajat hadis dhaif ini menjadi derajat hasan.
Dalam hadis ini memiliki kata kerja pasif
Kalau Rasulullah ﷺ berkata,
"Aku diperintakan atau aku dilarang, yang menyatakan hukumnya adalah Allah ﷻ".
Tapi kalau yang berkatanya adalah seorang sahabat, aku diperintah / kami diperintah / kami dilarang / aku dilarang, maka subjeknya adalah Rasulullah ﷺ.
Sebagaimana dalam beberapa hadis yang menjadi contoh,
“Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika shalat” (HR. Al Bukhari 740)
Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan bukan dari diri pribadi beliau sebagaimana firman Allah ﷻ yakni, Rasulullah ﷺ tidak pernah menyatakan atau berbicara dengan nafsu, juga akal atau pendapat pribadi. Tidak lain perkataannya itu melainkan berasal dari wahyu dari Allah ﷻ. Dan ancaman kepada beliau apabila menyatakan pendapat selain dari firman Allah ﷻ adalah diputuskan uratnya sebagaimana dalam surat Al
Haqqah ayat 44 - 46 yaitu :
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ
“Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,
لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ
niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.
ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.
***
Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan, maka perintah berasal dari Allah ﷻ dan menjadi syariat.
Penghalalan ini berlaku untuk wanita dewasa maupun anak anak wanita.
Hal ini merupakan upaya agar wanita / istri untuk memunculkan cinta dan kasih sayang suami dan ini merupakan perintah syar’i.
Meraih cinta sayang dan ridhanya suami pahalaya setara dengan jihad fi sabilillah bagi sang istri. Dan jihad ini disebut dzarawatul islam "puncaknya islam".
Mengapa para wanita tidak disyariatkan sama seperti para lelaki dalam amalan yang dilakukan seperti sholat jumat, jihad di jalan Allah ﷻ(?).
Hal itu karena wanita berserikat dan berhubungan pahalanya seperti yang dilakukan oleh suami, contohnya ketika suami sedang berjihad dan sang istri menjaga harta, keluarga , dan sebagainya, maka sang istri mendapatkan keutamaan sama seperti sang suami (pahala yang sama).
Para wanita ketika berusaha mendapatkan ridha dari sang suami, contohnya ketika suami pulang dari kerja, dan istri mempersiapkan sebaik baiknya untuk menyenangkan suami seperti bersenyum dan berdandan pahalanya berserikat sesuai amal shaleh yang suami lakukan, seperti sholat jumat, sholat jenazah.
Muamalah istri kepada suami, merupakan bukti nyata muamalah sang istri kepada Allah ﷻ.
Oleh karena itu, diantara hikmah yang terkandung dibolehkannya sutra dan emas, yaitu menyenangkan para suami
Ketika istri berusaha untuk menyenangkan suami. Maka sang suami akan memberikan timbal balik untuk menyenangkan istri dan hingga akhirnya keutuhan rumah tangga akan terasa nyaman, juga kebahagiaan yang tidak bisa didapatkan di tempat lain.
#ResumeKajian
_______________
©Hunter Unpad 2017
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g



Komentar
Posting Komentar