KAJIAN UST. KHALID - KITAB BULUGHUL MAHRAM (Bab Barang Temuan)
[Nemu Uang Sekoper di jalan(?)]
Mimpi deh ah,
Tapi kalo nemu sesuatu di jalan gimana nih(?)
***
Kajian Kitab Bulughul Maram
Hadits - 966 - 971 Bab Barang Temuan
Ustadz DR. Khalid Basalamah, M.A.
Resume Oleh : Revi Rizki Ahmad (Sastra Arab 2016)
Editor : Admin Hunter Unpad (Abu Abdillah)
***
Jika menemukan barang temuan, maka ada 2 cara dalam syari'at :
1. Dibiarkan tanpa disentuh sama sekali (dianjurkan).
2. Diambil, lalu mengiklankannya (bukan menyerahkan), jika ada yang punya, maka kembalikan, tapi jika sampai setahun tak ada yang mengaku, maka halal bagi si penemu.
***
•Hadits no. 996 Makanan
Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:
لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.
“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya. [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/86, no. 2431), Shahiih Muslim (II/752, no. 1071), Sunan Abi Dawud (V/70, no. 1636)]
***
Faedah Hadits :
1. Nabi shalallahu alaihi wasallam membuka pintu bagi siapa aja menemukan makanan di jalan yang umumnya tidak akan ada yang mau makannya lagi, pemiliknya kemungkinan besar tidak akan kembali (spt. Sepotong roti, kurma, dll) atau kungkinan lain pemiliknya sengaja membuangnya, dan jika dibiarkan akan rusak/busuk. Maka jika keadaannya seperti ini boleh seseorang mengambilnya berdasarkan kebiasaan ('urf) setempat.
Sama seperti buah yang jatuh di jalan umum dari pohonnya, yang tangkainya sudah keluar dari pagar rumah pemiliknya, dan secara umum ('Urf) si pemilik biasanya tidak akan mengambilnya, maka boleh diambil dengan catatan :
1. Buah tersebut sudah jatuh, dan
2. Berada diluar pagar rumah pemiliknya
Jika belum jatuh, tapi si tangkai dan buahnya berada diluar pagar pemilik pohon, maka ada ikhtilaf. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun untuk berjaga-jaga dari bab Muru'ah (kesucian diri), lebih baik tidak disentuh selama masih bergelantungan.
Karena umumnya hukum syar'i kita tidak boleh memperlakukan muslim lain atau manusia lain apapun yang kita tidak senangi untuk diri kita sendiri
***
•Hadits no. 967 Hewan Tunggangan
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda:
عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا.
“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah”.
Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan." [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/80, no. 2427), Shahiih Muslim (III/1348, no. 1722 (2)), Sunan at-Tirmidzi (II/415, no. 1387), Sunan Ibni Majah (II/836, no. 2504), Sunan Abi Dawud (V/123, no. 1688)].
Faedah Hadits :
1. Jika ingin memiliki, maka harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun. Jika pemiliknya datang, maka berikanlah, dan jika tak datang maka boleh diambil.
2. Jika yang ditemukan adalah hewan yang ia tidak bisa hidup sendiri, ia tidak bisa pulang ke pemiliknya, dan kemungkinan besar akan mati, maka boleh diambil.
3. Jika yang ditemukan adalah hewan yang bisa mempertahankan hidup sendiri, maka tidak usah disentuh.
Sebagian ulama mengatakan kenapa unta oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam dianjurkan untuk dibiarkan, salah satunya karena unta dapat mengenal siapa pemiliknya, maka ia akan mudah untuk pulang kembali ke pemiliknya.
Catatan :
• Ifasaha adalah tempat makanan unta dan kambing yang terbuat dari kulit hewan.
• Wiqa adalah tali pengikat mulut sejenis kantong.
***
Dari dua hadits di atas ulama menekankan tidak bolehnya bagi siapa saja penemu barang yang mengetahui siapa pemiliknya untuk menahan barang tersebut.
***
• Hadits 968
Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
َوَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى
ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
"Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah (hewan) sesat selama belum mengumumkannya." (HR. Muslim)
***
Faedah Hadits :
Selama hewan tersebut belum diiklankan si fulan, maka statusnya masih hewan tersesat yang orang lain masih memiliki hak untuk mengambilnya untuk diiklankan, meskipun hewan tersebut sudah ada di tangan si fulan. Tapi jika sudah diiklankan si fulan maka dia sudah bertanggung jawab atas hewan tersesat tersebut.
***
• Hadits 969 :
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
َوَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ
اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ
"Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." (HR. Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban)
***
Faedah Hadits :
1. Jika menemukan barang, maka disunnahkan mencari 2 orang saksi, maksudnya, 2 saksi tersebut mengetahui memang benda tersebut ditemukan si fulan. Jika tidak ada saksi maka tidak ada masalah menurut para ulama.
2. Iklankan barang tersebut di sekitar tempat ditemukannya.
3. Tidak boleh menyembunyikan atau menunda pengiklanan.
4. Sebagian ulama Hadits mengatakan tidak boleh dipake/dimanfaatkan.
Ulama berselisih pendapat mengenai waktu pengiklanan : sebagian ulama paling tegas berperandapat harus setiap hari diumumkan.
***
• Hadits no.970
َوَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ اَلْحَاجِّ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
"Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji." (HR. Muslim)
***
Faedah Hadits :
1. Barang yang ditemukan di musim dan tempat haji dan umrah tidak perlu diambil. Karena jema'ah haji berasal dari beberapa wilayah yang jauh sehingga akan merepotkan penemu.
2. Sebagian ulama berpendapat, bagi orang yang bertanggung jawab atas tempat tersebut dan tempatnya merupakan tempat umum (spt. Rekreasi dll), maka pengelola tempat boleh mengambilnya untuk diiklankan melalui media (spt. Selebaran dll) selama setahun, jika tidak ada pemiliknya maka boleh jadi miliknya.
***
• Hadits no. 971
Dari Miqdam Ibnu Ma'di Karib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
أَلَا لَا يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ , وَلَا اَلْحِمَارُ اَلْأَهْلِيُّ , وَلَا اَللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ , إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
"Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu'ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi." (HR. Abu Dawud)
***
Faedah Hadits :
1. Tidak boleh mengambil barang temuan milik orang kafir mu'ahad, kecuali jika ia sudah tidak memerlukan maka boleh diambil
2. Boleh mengambil barang temuan milik orang kafir harb (yang memerangi Islam)
***
Akhukum Fillah, 5 Rabiul Akhir 1438 H
_______________
©Hunter Unpad 2017
Mimpi deh ah,
Tapi kalo nemu sesuatu di jalan gimana nih(?)
***
Kajian Kitab Bulughul Maram
Hadits - 966 - 971 Bab Barang Temuan
Ustadz DR. Khalid Basalamah, M.A.
Resume Oleh : Revi Rizki Ahmad (Sastra Arab 2016)
Editor : Admin Hunter Unpad (Abu Abdillah)
***
Jika menemukan barang temuan, maka ada 2 cara dalam syari'at :
1. Dibiarkan tanpa disentuh sama sekali (dianjurkan).
2. Diambil, lalu mengiklankannya (bukan menyerahkan), jika ada yang punya, maka kembalikan, tapi jika sampai setahun tak ada yang mengaku, maka halal bagi si penemu.
***
•Hadits no. 996 Makanan
Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:
لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.
“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya. [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/86, no. 2431), Shahiih Muslim (II/752, no. 1071), Sunan Abi Dawud (V/70, no. 1636)]
***
Faedah Hadits :
1. Nabi shalallahu alaihi wasallam membuka pintu bagi siapa aja menemukan makanan di jalan yang umumnya tidak akan ada yang mau makannya lagi, pemiliknya kemungkinan besar tidak akan kembali (spt. Sepotong roti, kurma, dll) atau kungkinan lain pemiliknya sengaja membuangnya, dan jika dibiarkan akan rusak/busuk. Maka jika keadaannya seperti ini boleh seseorang mengambilnya berdasarkan kebiasaan ('urf) setempat.
Sama seperti buah yang jatuh di jalan umum dari pohonnya, yang tangkainya sudah keluar dari pagar rumah pemiliknya, dan secara umum ('Urf) si pemilik biasanya tidak akan mengambilnya, maka boleh diambil dengan catatan :
1. Buah tersebut sudah jatuh, dan
2. Berada diluar pagar rumah pemiliknya
Jika belum jatuh, tapi si tangkai dan buahnya berada diluar pagar pemilik pohon, maka ada ikhtilaf. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun untuk berjaga-jaga dari bab Muru'ah (kesucian diri), lebih baik tidak disentuh selama masih bergelantungan.
Karena umumnya hukum syar'i kita tidak boleh memperlakukan muslim lain atau manusia lain apapun yang kita tidak senangi untuk diri kita sendiri
***
•Hadits no. 967 Hewan Tunggangan
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda:
عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا.
“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah”.
Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan." [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/80, no. 2427), Shahiih Muslim (III/1348, no. 1722 (2)), Sunan at-Tirmidzi (II/415, no. 1387), Sunan Ibni Majah (II/836, no. 2504), Sunan Abi Dawud (V/123, no. 1688)].
Faedah Hadits :
1. Jika ingin memiliki, maka harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun. Jika pemiliknya datang, maka berikanlah, dan jika tak datang maka boleh diambil.
2. Jika yang ditemukan adalah hewan yang ia tidak bisa hidup sendiri, ia tidak bisa pulang ke pemiliknya, dan kemungkinan besar akan mati, maka boleh diambil.
3. Jika yang ditemukan adalah hewan yang bisa mempertahankan hidup sendiri, maka tidak usah disentuh.
Sebagian ulama mengatakan kenapa unta oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam dianjurkan untuk dibiarkan, salah satunya karena unta dapat mengenal siapa pemiliknya, maka ia akan mudah untuk pulang kembali ke pemiliknya.
Catatan :
• Ifasaha adalah tempat makanan unta dan kambing yang terbuat dari kulit hewan.
• Wiqa adalah tali pengikat mulut sejenis kantong.
***
Dari dua hadits di atas ulama menekankan tidak bolehnya bagi siapa saja penemu barang yang mengetahui siapa pemiliknya untuk menahan barang tersebut.
***
• Hadits 968
Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
َوَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى
ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
"Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah (hewan) sesat selama belum mengumumkannya." (HR. Muslim)
***
Faedah Hadits :
Selama hewan tersebut belum diiklankan si fulan, maka statusnya masih hewan tersesat yang orang lain masih memiliki hak untuk mengambilnya untuk diiklankan, meskipun hewan tersebut sudah ada di tangan si fulan. Tapi jika sudah diiklankan si fulan maka dia sudah bertanggung jawab atas hewan tersesat tersebut.
***
• Hadits 969 :
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
َوَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ
اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ
"Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." (HR. Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban)
***
Faedah Hadits :
1. Jika menemukan barang, maka disunnahkan mencari 2 orang saksi, maksudnya, 2 saksi tersebut mengetahui memang benda tersebut ditemukan si fulan. Jika tidak ada saksi maka tidak ada masalah menurut para ulama.
2. Iklankan barang tersebut di sekitar tempat ditemukannya.
3. Tidak boleh menyembunyikan atau menunda pengiklanan.
4. Sebagian ulama Hadits mengatakan tidak boleh dipake/dimanfaatkan.
Ulama berselisih pendapat mengenai waktu pengiklanan : sebagian ulama paling tegas berperandapat harus setiap hari diumumkan.
***
• Hadits no.970
َوَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ اَلْحَاجِّ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
"Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji." (HR. Muslim)
***
Faedah Hadits :
1. Barang yang ditemukan di musim dan tempat haji dan umrah tidak perlu diambil. Karena jema'ah haji berasal dari beberapa wilayah yang jauh sehingga akan merepotkan penemu.
2. Sebagian ulama berpendapat, bagi orang yang bertanggung jawab atas tempat tersebut dan tempatnya merupakan tempat umum (spt. Rekreasi dll), maka pengelola tempat boleh mengambilnya untuk diiklankan melalui media (spt. Selebaran dll) selama setahun, jika tidak ada pemiliknya maka boleh jadi miliknya.
***
• Hadits no. 971
Dari Miqdam Ibnu Ma'di Karib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
أَلَا لَا يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ , وَلَا اَلْحِمَارُ اَلْأَهْلِيُّ , وَلَا اَللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ , إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
"Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu'ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi." (HR. Abu Dawud)
***
Faedah Hadits :
1. Tidak boleh mengambil barang temuan milik orang kafir mu'ahad, kecuali jika ia sudah tidak memerlukan maka boleh diambil
2. Boleh mengambil barang temuan milik orang kafir harb (yang memerangi Islam)
***
Akhukum Fillah, 5 Rabiul Akhir 1438 H
_______________
©Hunter Unpad 2017



Komentar
Posting Komentar