KAJIAN UST. MUBARAK BAMUALIM - SYARAH RIYADHUS SHALIHIN


Ustadz Mubarak Bamualim, Lc,M.H.I
Surabaya (Live Rodja TV)
5 Rabi'ul Akhir 1438 H

[Hadits 1]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: " لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا، رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ ")) أو قال : (( غيره )) رواه مسلم
Artinya:Dari Abu Hurairah Rasulullahﷺ bersabda: seorang suami mukmin tidak boleh membenci istri mukminah, sebab apabila dia membenci satu akhlak dari istrinya tersebut maka dia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain (HR. Muslim)

Seorang suami, di suatu sisi menjumpai kekurangan istrinya. Namun seorang suami hendaknya tidak menutup mata kebaikan. Dengan melihat perangai mulia/ baik dari pasangan kita, maka akan menutupi perangai buruknya. Ingatlah, istri memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana suami memiliki kekurangan dan kebaikan. Suami perlu berbuat baik kepada wanita, sebagaimana wasiat Rasulullah ﷺ

[Hadits 2]
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَـاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ -أَيْ أسِيْرَاتٍ- لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَـاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَـاهْجُرُوْهُنَّ فِـي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

“Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahui-lah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.” [HR. At-Tirmidzi (no. 1163), kitab ar-Radhaa’, dan ia menilainya sebagai hadits hasan shahih, Ibnu Majah (no. 185) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 5101) dan al-Irwaa’ (no. 1997).]

Seorang laki-laki wajib memenuhi kewajibannya terhadap istrinya. Hadist ini mengandung sebagian dari hak-hak suami dan istri. Secara umum memberikan gambaran pada kita, bahwa dalam kehidupan rumah tangga maka disana terjadi sebuah akad/perjanjian yang memiliki konsekuensi hak diantara dua belah pihak yang memiliki perjanjian. Hak dan Kewajiban kedua belah pihak harus dipenuhi.

Kewajiban seorang istri, salah satunya meminta izin kepada suaminya ketika hendak keluar rumah. Dengan demikian, Rasul ﷺ memberikan gambaran kepada kita, seakan-akan para istri setelah menikah, mereka berada dibawah tanggung jawab seorang suami. Maka dari itu, wanita setelah keluar dari rumah Ayah dan Ibunya, meninggalkan orang yang telah mendidiknya dan membesarkannya, harus tinggal bersama orang yang baru dikenalnya. Seyogyanya, seorang suami yang baik, dia berakhlak mulia terhadap istrinya. Karena istrinya telah berada dibawah tanggung jawabnya.

Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita, tidak boleh suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Kalaupun istrinya berbuat Keji, maka berilah kuhukman sesuai hadist diatas. Yaitu tinggalkan mereka di tempat tidur mereka (tidak berkumpul) dan pukullah dengan tidak melukai (sebatas untuk pelajaran, bukan emosi).

Macam pukulan:
1. Memberi Pelajaran (Ini diperbolehkan)
2. Membahayakan Sasaran (ini Dilarang)

[Intermezzo]
Guru ketika mengambil tindakan kepada muridnya, tentu bermaksud baik untuk muridnya. Dan hanya sedikit saja menyubitnya (misalkan). Tentu guru tidak bermaksud membahayakan muridnya. Maka dari itu selama seorang pendidik, jika harus memukul muridnya sebagai peringatan untuk muridnya, ini suatu yang wajar. Hal yang tidak perlu dituntut atau di meja hijaukan. Ini suatu hal memprihatinkan. [Intermezzo]

Memukul yang dimaksud dalam hadist adalah sesuatu yang terakhir setelah memberi nasihat, peringatan, lalu memukul. Pukulan bukan langkah yang pertama, namun langkah yang berikutnya dalam membina istri. Pertama, memberi nasihat, lalu meninggalkan tidur bersama, lalu memukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalaupun dengan cara itu belum mampu memperbaiki seorang istri, maka 2 pihak masing-masing mengutus seseorang untuk mendamaikan kedua belah pihak. Utusan tersebut akan melihat bagaimana solusi yang pantas diberikan.

Tatkala seorang wanita telah memperbaiki prilakunya, janganlah mencari-cari alasan untuk menyulitkan mereka. Karena ini sudah masuk kedalam ranah kedzoliman. Kita dilarang berbuat dzolim, telebih lagi terhadap istri.

Beliau ﷺ menjelaskan hak-hak seorang pria yang didapat dari istri mereka. Diantaranya tidak memasukkan seseorang didalam rumahnya, orang yang dibenci suaminya, tanpa sepengetahuan suaminya. Ini sebagai bentuk 'menjaga' kehormatan suaminya. Sebaliknya, hak-hak seorang wanita yang didapat dari suami mereka adalah memberikan  pakaian yang layak bagi mereka, dan makanan yang layak untuk mereka. Di hadits tersebut menyebutkan sebagian saja hak-hak dan kewajiban. Sebetulnya banyak sekali hak-hak dan kewajiban yang lainnya.

Seorang istri juga tidak boleh membelanjakan harta suaminya dengan seenaknya. Harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Sampaikanlah kepada suaminya apa-apa saja keperluan yang dibutuhkan, lalu belanjakan.

Ini menunjukkan bahwa islam adalah agama yang sempurna. Mengatur segala sesuatu dari hal terkecil sampai terbesar, inilah agama Allah ﷻ.

[Hadits 3]
Mu’awiyah bin Haidah رضي الله عنه. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah ﷺ:

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah ﷺ menjawab:

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Seorang suami tidak boleh hanya mementingkan dirinya sendiri. Ketika suami makan, istri juga harus ikut makan. Begitupun bila berpakaian. Lalu bersambung dengan hadits sebelumnya tentang pemukulan, janganlah memukul di bagian wajahnya. Suami yang baik tidak sepatutnya mencela istri, terutama di wajahnya. Bagaimanapun, itu adalah istirnya. Seburuk apapun dia adalah ibu dari anak-anakmu. Dia bagian dari kehidupanmu, kamupun bagian dari kehidupannya. Maka dari itu Rasulullah ﷺ bersabda demikian.

Hargailah istrimu, sehingga anak-anakmu akan menghargai orang-tuanya. Tuntunan islam demikian sempurnanya dalam segala hal, termasuk rumah tangga nya. Kalau terjadi masalah, janganlah keluar dari rumah. Tutuplah aib rumah tangga di dalam rumah saja. Kecenderungan seseorang apabila terjadi masalah dalam rumah tangga, syaiton datang., Syaiton bahkan akan diberikan tanda jasa dari Iblis apabila berhasil menceraikan suami-istri. Berhati-hatilah. Syaiton melihat peluang-peluang yang tepat untuk menceraikan suami-istri. Perlu kewaspadaan tinggi dalam rumah tangga ketika dirundung masalah. Hendaklah masing-masing mampu mengendalikan diri.

Hukum berdasarkan hadits diatas:
a. Hukum memukul wajah istri adalah haram berdasarkan hadits tersebut. Apa hikmahnya? Karena wajah memiliki kemuliaan.
b. Tidak boleh menjelek-jelekan istrinya, terutama wajah, dan tidak boleh mendoakan keburukan bagi istrinya, terutama tidak boleh mendoakan keburukan wajah istrinya.

[Hadits 4]
Diriwayatkan dari Abû Hurairah رضي الله عنه, ia berkata; bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang terbaik terhadap istri-istrinya”. (HR. at-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih”; Ahmad; Abû Dawud; dan Ibnu Hibban dalam kitab shahih-nya).

Akhlak tidak bisa dipisahkan dari kehidupan seseorang. Akhlak merupakan penyempurna dari Aqidah seseorang. Jika kita tidak mempunyai akhlak, manusia akan tidak suka dan lari dari kita. Akhlak yang mulia menjadi naluri setiap manusia. Manusia cinta kepada seseorang yang mempunyai akhlak yang mulia.

Untuk mengukur kebaikan seseorang, lihatlah bagaimana dia berprilaku terhadap istrinya. Karena istri adalah orang yang paling banyak kerkhidmat pada suami.  Apabila baik pada istrinya, maka dia akan baik terhadap orang lain. Namun apabila kepada istrinya saja sudah tidak baik, bagaimana terhadap orang lain?

Begitulah ajaran yang indah dari Nabi ﷺ . Wallahua'lam.

Resume oleh : Naufal Syahrial Hidayat (Agroteknologi 2016)

Selesai disusun: 5 Rabi'ul Akhir 1438 H

#ResumeKajian



_______________
©Hunter Unpad 2017

Komentar

Postingan Populer