KONSEP ADIL DAN BERADAB DALAM ISLAM
Pemateri : Ust. Atip Latipulhayat, S.H, L.L.M, Ph.D (Pakar Hukum, Dosen Fakultas Hukum UNPAD)
Tempat : Masjid Raya UNPAD, Bale Aweuhan Kampus UNPAD Jatinangor
Waktu : Jum'at, 30 Desember 2016
Resume oleh : Muldan Halim P (Ilmu Hukum 2016)
[Support Kajian Lokal]
***
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida.
Asyhadu an Laa Ilaaha Illallah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rosuluhu la nabiyya ba'dah.
> Adil dan beradab itu lebih dekat dengan peradaban, civilization. Ini menarik, karena kata adil itu tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Gak ada. Jadi kemungkinannya memang orang Indonesia itu tidak tahu adil, makanya tidak bisa berbuat adil, atau tahu adil hanya tidak bisa mengekspresikan di dalam ujaran apa.
> Kalau dalam Al-Qur'an, ada sebanyak 28 kali itu, jadi cukup lumayan kata adil itu dan ada istilah lain di dalam Al-Qur'an selain kata adil, yakni;
1. al-Qisti.
وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ
"Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu."
(QS. Ar-Rahman: Ayat 9)
Artinya Qisti itu "sama bagian", jadi "dua bagian yang sama".
2. al- Misl.
Jadi harus semisal, serupa.
> Mengutip dari Raghib al-Isfahani ;
Mu'adalah/adil adalah persamaan, kata yang memiliki tujuan terkait dengan equality.
Ada dua yang menarik dari yang disampaikan oleh Raghib al-Isfahani;
1. al- 'Adlu.
Biasanya digunakan untuk sesuatu yang berkaitan dengan bashiroh, suatu perspektif kedepan, jadi contohnya ketika berbicara keadilan dalam konteks hukum. Jadi berbicara kedilan dalam konteks hukum itu mesti dengan perspektif bil bashiroh. Bahasan atau pemahamannya sangat filosofis-sosiologis dan tidak positivistik.
2. al-'Idlu.
Satu konsep keadilan-kesetaraan yang berbasis kepada hatsah atau intuitif, rasa.
> Antara al-'Adlu dan al-'Idlu bisa interchangable (baca: dapat saling dipertukarkan) dalam pengertian terminologis, tapi juga ada irisannya. Karena keadilan itu juga terkait dengan hatsah atau rasa, tidak semata-mata perspektif rasional.
> Baik menggunakan perspektif bashiroh ataupun hatsah, intinya adil itu bukan memberikan sama, tapi proporsional.
> Masih menurut Roghib al-Isfahani, keadilan itu perintah, ada dalam Al-Qur'an.
• Q.S An-Nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
> Roghib mengkomparasikan pengertian adil dengan ihsan.
• Adil itu adalah kesetaraan, kesesuaian, proporsionalitas. Terkait dengan prestasi (apa yang dilakukan).
Pengertian gampang dari adil itu "Kalo baik, baik. Kalo jelek, jelek".
• Ihsan itu adalah memberikan lebih dari yang seharusnya dia dapat. Harusnya dikasih 10 tapi dikasih 15. Dan kalau seseorang melakukan kesalahan, maka dia memberikan hukuman yang lebih sedikit daripada yang seharusnya diberikan.
> Al-Qur'an itu sistematikanya sangat tepat sekali -dalam memberikan konsep adil-.
إِنَّ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Karena tidak mungkin terbangun ihsan tanpa ada adil dahulu. Adil itu merit system.
> Permisalan adil dan ihsan:
Umpannya saya punya karyawan dan dibuat kontrak bahwa karyawan di tiap tanggal 1 akan dapat -gaji- 10 juta.
Lalu tepat di tanggal 1 saya berikan 10 juta sesuai kontrak, maka saya telah berbuat ADIL -memberikan sesuai dengan hak-.
Kemudian bila saya memberikan pada karyawan 15 juta -dari yang seharusnya 10 juta- dan diberikan sebelum tanggal 1, maka saya adalah seorang muhsin, karena telah berbuat IHSAN.
Namun, kalau saya bayar di tanggal 10 dan hanya bayar 7,5 juta, maka saya telah berbuat DZHOLIM -memberi tidak sesuai hak dan mengurangi-.
> Kecemburuan sosial dan distrust terjadi karena tidak tegaknya keadilan.
Sekali lagi, sangat bagus sekali sistematika dari Al-Qur'an,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
Tegakkan keadilan, maka kasus-kasus demikian akan hilang. Contoh kecemburuan sosial dan distrust ini misalnya range gaji pegawai rendah dengan pegawai tinggi saat ini di Indonesia sangat jauh sekali. Sehingga hal tersebut dapat memicu tindakan-tindakan melanggar hukum, karena tidak adil.
> Keadilan dalam konteks Islam paling tidak menyangkut 3 aspek. Yakni terkait hukum, ekonomi dan politik.
1. Hukum, contohnya Qishos.
Dalam ayat tentang Qishos, itu bukan ayat tentang hukuman mati. Tapi tentang keadilan.
• Q.S. Al Baqoroh ayat 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Qishos itu tentang keadilan.
Makanya berbeda sistem hukum anglo saxon (common law) dengan sistem hukum civil law (eropa kontinental).
Dalam anglo saxon itu memakai sistem juri dan kalau di civil law itu memakai sistem hakim (baca: keputusan akhir ada di juri atau di hakim).
Sedangkan dalam hukum Islam, kata terakhir itu bukan pada hakim. Hakim itu hanya berkewajiban menetapkan bahwa dia pembunuhnya (baca: pelaku) dan ini hukumannya. Kata terakhirnya (baca: keputusan) ditanyakan lagi ke keluarga korban. Itu yang paling adil. Itu lah yang betul-betul the justice system. Disitulah unsur hatsah/intuitif/rasa muncul. Dikembalikan kepada keluarga -keputusannya- bukan hakim, karena hakim bukan anggota keluarga.
2. Ekonomi
Jangan sampai harta itu hanya berputar-putar -disegelintir orang- saja. Keadilan itu menyangkut soal distribusi kekayaan. Nah Indonesia itu masuk negara yang teramat sangat tidak adil.
Di Indonesia, 0,1% penduduk menguasai 80% tanah.
Di Jakarta 80% tanah, dikuasai 2% penduduk.
200 orang Indonesia, dia yang mengendalikan perekonomian.
Soal kesejahteraan itu soal distribusi, begitu kata teori Adam Smith yang muncul ketika dia menjabat sebagai guru besar filsafat etik. Karena ekonomi itu juga persoalan etik, etik itu soal keadilan. Nah ekonomi di Indonesia itu niir etik dan niir justice juga.
3. Politik
Di Indonesia tdak adil juga. Contohnya, politik itu mau dimana-mana memakai paradigma constitusionalism, limitation of power, pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasan ini juga soal etik. Kasus ketidak adilan disini misalnya politik dinasti, dinasti politik. Melanggar batasan limitation of power, soal etik juga.
> Peradaban berasal dari kata ta'dib.
Peradaban itu "khadoroh" artinya bermukim, stay in the city. Sehingga peradaban itu identik dengan kota. Antonim dari khadoroh ini adalah badawah, baduiyyah, village, desa.
Makanya arab sebelum datang Rosul ﷺ itu disebut arab badawah, karena life style mereka.
Ciri-ciri badawah ini misalnya;
1. Mereka kehidupannya nomaden. Kalo suatu masyarakat tidak permanen stay, maka masyarakat itu tidak bisa berkomunikasi. Kalau tidak dapat berkomunikasi maka mereka tidak dapat menciptakan nilai dan etika lalu akhirnya peradaban juga.
2. Mereka mudah curiga dengan pendatang baru. Masyarakat arab pra-Islam itu rentan konflik, karena kebiasaan negative thinking, su'udzhon. Khususnya di Mekah. Inilah makanya kemudian Rosul ﷺ hijrah ke Yastrib. Yastrib ini kemudian diubah dari badawah menjadi khadoroh, namanya diganti jadi Madinah/Madani. Masyarakat madani, government yang punya power. Civil society.
> Rosul ﷺ membuat elemen-elemen sebuah peradaban kota yang dinamis di Madinah, dengan program ta'aruf, dipersaudarakan. Menghilangkan negative thinking. Di Madinah, Rosul ﷺ membangun suatu pusat pembelajaran etik peradaban lewat pembangunan masjid. Di masjid itulah tempat menanamkan nilai. Nilai tentang waktu lewat Al-Ashr, nilai etos kerja, dll. Maka dengan waktu 10 tahun Madinah sangat cepat berkembang.
Dan Rosul ﷺ betul-betul adil, proporsional. Merit system, track record. Dan ini dipakai oleh sahabat-sahabatnya.
Bilal radiyallahu'anhu memiliki tempat terhormat karena track recordnya.
Umar bin Khothob Radhiyallahu'anhu memiliki tempat terhormat karena track recordnya.
Keadilan itu merit system, melihat track record. Kalau tidak, pasti akan terjadi ketidak adilan.
Catatan:
Transkrip diambil dari Audio Kajian Syamil UNPAD (diunggah 25 Januari 2017, pukul 6.19 a.m). Di unduh melalui OA Line Syamil UNPAD dari link :
bit.ly/ustadzatipKPPAI
Sumber gambar :
OA KMMK Syamil Unpad / @hze9208d
_______________
©Hunter Unpad 2017
Line@ ID : @vql7648g
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g
Tempat : Masjid Raya UNPAD, Bale Aweuhan Kampus UNPAD Jatinangor
Waktu : Jum'at, 30 Desember 2016
Resume oleh : Muldan Halim P (Ilmu Hukum 2016)
[Support Kajian Lokal]
***
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida.
Asyhadu an Laa Ilaaha Illallah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rosuluhu la nabiyya ba'dah.
> Adil dan beradab itu lebih dekat dengan peradaban, civilization. Ini menarik, karena kata adil itu tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Gak ada. Jadi kemungkinannya memang orang Indonesia itu tidak tahu adil, makanya tidak bisa berbuat adil, atau tahu adil hanya tidak bisa mengekspresikan di dalam ujaran apa.
> Kalau dalam Al-Qur'an, ada sebanyak 28 kali itu, jadi cukup lumayan kata adil itu dan ada istilah lain di dalam Al-Qur'an selain kata adil, yakni;
1. al-Qisti.
وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ
"Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu."
(QS. Ar-Rahman: Ayat 9)
Artinya Qisti itu "sama bagian", jadi "dua bagian yang sama".
2. al- Misl.
Jadi harus semisal, serupa.
> Mengutip dari Raghib al-Isfahani ;
Mu'adalah/adil adalah persamaan, kata yang memiliki tujuan terkait dengan equality.
Ada dua yang menarik dari yang disampaikan oleh Raghib al-Isfahani;
1. al- 'Adlu.
Biasanya digunakan untuk sesuatu yang berkaitan dengan bashiroh, suatu perspektif kedepan, jadi contohnya ketika berbicara keadilan dalam konteks hukum. Jadi berbicara kedilan dalam konteks hukum itu mesti dengan perspektif bil bashiroh. Bahasan atau pemahamannya sangat filosofis-sosiologis dan tidak positivistik.
2. al-'Idlu.
Satu konsep keadilan-kesetaraan yang berbasis kepada hatsah atau intuitif, rasa.
> Antara al-'Adlu dan al-'Idlu bisa interchangable (baca: dapat saling dipertukarkan) dalam pengertian terminologis, tapi juga ada irisannya. Karena keadilan itu juga terkait dengan hatsah atau rasa, tidak semata-mata perspektif rasional.
> Baik menggunakan perspektif bashiroh ataupun hatsah, intinya adil itu bukan memberikan sama, tapi proporsional.
> Masih menurut Roghib al-Isfahani, keadilan itu perintah, ada dalam Al-Qur'an.
• Q.S An-Nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
> Roghib mengkomparasikan pengertian adil dengan ihsan.
• Adil itu adalah kesetaraan, kesesuaian, proporsionalitas. Terkait dengan prestasi (apa yang dilakukan).
Pengertian gampang dari adil itu "Kalo baik, baik. Kalo jelek, jelek".
• Ihsan itu adalah memberikan lebih dari yang seharusnya dia dapat. Harusnya dikasih 10 tapi dikasih 15. Dan kalau seseorang melakukan kesalahan, maka dia memberikan hukuman yang lebih sedikit daripada yang seharusnya diberikan.
> Al-Qur'an itu sistematikanya sangat tepat sekali -dalam memberikan konsep adil-.
إِنَّ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Karena tidak mungkin terbangun ihsan tanpa ada adil dahulu. Adil itu merit system.
> Permisalan adil dan ihsan:
Umpannya saya punya karyawan dan dibuat kontrak bahwa karyawan di tiap tanggal 1 akan dapat -gaji- 10 juta.
Lalu tepat di tanggal 1 saya berikan 10 juta sesuai kontrak, maka saya telah berbuat ADIL -memberikan sesuai dengan hak-.
Kemudian bila saya memberikan pada karyawan 15 juta -dari yang seharusnya 10 juta- dan diberikan sebelum tanggal 1, maka saya adalah seorang muhsin, karena telah berbuat IHSAN.
Namun, kalau saya bayar di tanggal 10 dan hanya bayar 7,5 juta, maka saya telah berbuat DZHOLIM -memberi tidak sesuai hak dan mengurangi-.
> Kecemburuan sosial dan distrust terjadi karena tidak tegaknya keadilan.
Sekali lagi, sangat bagus sekali sistematika dari Al-Qur'an,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
Tegakkan keadilan, maka kasus-kasus demikian akan hilang. Contoh kecemburuan sosial dan distrust ini misalnya range gaji pegawai rendah dengan pegawai tinggi saat ini di Indonesia sangat jauh sekali. Sehingga hal tersebut dapat memicu tindakan-tindakan melanggar hukum, karena tidak adil.
> Keadilan dalam konteks Islam paling tidak menyangkut 3 aspek. Yakni terkait hukum, ekonomi dan politik.
1. Hukum, contohnya Qishos.
Dalam ayat tentang Qishos, itu bukan ayat tentang hukuman mati. Tapi tentang keadilan.
• Q.S. Al Baqoroh ayat 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Qishos itu tentang keadilan.
Makanya berbeda sistem hukum anglo saxon (common law) dengan sistem hukum civil law (eropa kontinental).
Dalam anglo saxon itu memakai sistem juri dan kalau di civil law itu memakai sistem hakim (baca: keputusan akhir ada di juri atau di hakim).
Sedangkan dalam hukum Islam, kata terakhir itu bukan pada hakim. Hakim itu hanya berkewajiban menetapkan bahwa dia pembunuhnya (baca: pelaku) dan ini hukumannya. Kata terakhirnya (baca: keputusan) ditanyakan lagi ke keluarga korban. Itu yang paling adil. Itu lah yang betul-betul the justice system. Disitulah unsur hatsah/intuitif/rasa muncul. Dikembalikan kepada keluarga -keputusannya- bukan hakim, karena hakim bukan anggota keluarga.
2. Ekonomi
Jangan sampai harta itu hanya berputar-putar -disegelintir orang- saja. Keadilan itu menyangkut soal distribusi kekayaan. Nah Indonesia itu masuk negara yang teramat sangat tidak adil.
Di Indonesia, 0,1% penduduk menguasai 80% tanah.
Di Jakarta 80% tanah, dikuasai 2% penduduk.
200 orang Indonesia, dia yang mengendalikan perekonomian.
Soal kesejahteraan itu soal distribusi, begitu kata teori Adam Smith yang muncul ketika dia menjabat sebagai guru besar filsafat etik. Karena ekonomi itu juga persoalan etik, etik itu soal keadilan. Nah ekonomi di Indonesia itu niir etik dan niir justice juga.
3. Politik
Di Indonesia tdak adil juga. Contohnya, politik itu mau dimana-mana memakai paradigma constitusionalism, limitation of power, pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasan ini juga soal etik. Kasus ketidak adilan disini misalnya politik dinasti, dinasti politik. Melanggar batasan limitation of power, soal etik juga.
> Peradaban berasal dari kata ta'dib.
Peradaban itu "khadoroh" artinya bermukim, stay in the city. Sehingga peradaban itu identik dengan kota. Antonim dari khadoroh ini adalah badawah, baduiyyah, village, desa.
Makanya arab sebelum datang Rosul ﷺ itu disebut arab badawah, karena life style mereka.
Ciri-ciri badawah ini misalnya;
1. Mereka kehidupannya nomaden. Kalo suatu masyarakat tidak permanen stay, maka masyarakat itu tidak bisa berkomunikasi. Kalau tidak dapat berkomunikasi maka mereka tidak dapat menciptakan nilai dan etika lalu akhirnya peradaban juga.
2. Mereka mudah curiga dengan pendatang baru. Masyarakat arab pra-Islam itu rentan konflik, karena kebiasaan negative thinking, su'udzhon. Khususnya di Mekah. Inilah makanya kemudian Rosul ﷺ hijrah ke Yastrib. Yastrib ini kemudian diubah dari badawah menjadi khadoroh, namanya diganti jadi Madinah/Madani. Masyarakat madani, government yang punya power. Civil society.
> Rosul ﷺ membuat elemen-elemen sebuah peradaban kota yang dinamis di Madinah, dengan program ta'aruf, dipersaudarakan. Menghilangkan negative thinking. Di Madinah, Rosul ﷺ membangun suatu pusat pembelajaran etik peradaban lewat pembangunan masjid. Di masjid itulah tempat menanamkan nilai. Nilai tentang waktu lewat Al-Ashr, nilai etos kerja, dll. Maka dengan waktu 10 tahun Madinah sangat cepat berkembang.
Dan Rosul ﷺ betul-betul adil, proporsional. Merit system, track record. Dan ini dipakai oleh sahabat-sahabatnya.
Bilal radiyallahu'anhu memiliki tempat terhormat karena track recordnya.
Umar bin Khothob Radhiyallahu'anhu memiliki tempat terhormat karena track recordnya.
Keadilan itu merit system, melihat track record. Kalau tidak, pasti akan terjadi ketidak adilan.
Catatan:
Transkrip diambil dari Audio Kajian Syamil UNPAD (diunggah 25 Januari 2017, pukul 6.19 a.m). Di unduh melalui OA Line Syamil UNPAD dari link :
bit.ly/ustadzatipKPPAI
Sumber gambar :
OA KMMK Syamil Unpad / @hze9208d
_______________
©Hunter Unpad 2017
Line@ ID : @vql7648g
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g




Komentar
Posting Komentar