Langsung ke konten utama
TAARUF YANG NYUNNAH
https://youtu.be/8_pbPse3CW8
Catatan penulis : tulisan ini dibuat dalam rangka penulis mendapat informasi banyak ta'aruf yang tidak sesuai sunnah padahal sudah ada niatan baik untuk itu. Perlu diingat ini bukan kode apapun dari penulis karena penulis juga belum tau mau kode ke siapa
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat mulia dan memiliki banyak sekali faedah yang diinginkan oleh syariat dibaliknya.
Menurut para ulama Jika ada dua orang laki-laki, yang satu menikah kemudian tersibukan mengurus istri dan anak sehingga ibadahnya berkurang, dan lelaki kedua yang memenuhi semua ibadah-ibadah sunnahnya maka laki-laki pertama lebih afdhal karena menikah adalah termasuk ibadah. Bahkan Nabi menegur seorang sahabat yang berniat tidak menikah untuk beribadah.
Pernikahan merupakan ibadah mulia.
Ibnu Qayyim menjelaskan diantara dalil kemuliaan pernikahan :
Sikap nabi musa 'alaihi sallam yang rela bekerja selama 10 tahun karena syarat dari calon mertuanya untuk menikahkannya dengan salah satu putrinya.
Kalau pernikahan bukan ibadah yang mulia untuk apa nabi musa bekerja 10 tahun untuk membayar mahar?
Kalau saja kebaikan pernikahan hanyalah untuk menghasilkan seorang anak yang mengucapkan
أَشْهَدُ ألا إله الا الله و أشْهَدُ ان مُحَمدا رَسُوْل الله
kemudian melaksanakan sholat maka itu sudah cukup menunjukan kemuliaan pernikahan.
Kalau tidak ada kemuliaan pernikahan kecuali hanya untuk membuat Nabi bahagia di akhirat kelak maka itu sudah cukup menunjukan keutamaan pernikahan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
Seseorang yang menikah dengan niat berbanyak anak maka sesungguhnya dia memasukan kebahagiaan ke hati nabi taktala hari kiamat.
Kalau bukan kebaikan dari pernikahan kecuali seorang lelaki bisa menundukan pandangannya dan membantu pasangannya menundukan pandangannya maka itu sudah cukup.
Seorang yang ingin menjalani pernikahan maka dia harus melakukan persiapan, mempelajari kondisi, ingin bisa menjalankan ibadah sesuai kehendak Allah.
Kriteria calon yang dianjurkan dalam syariat :
Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)
1. Taat beragama dan berakhlak baik
Hadits : "barangsiapa yang allah beri rizki wanita salehah maka allah telah bantu menyempurnakan setengah agamanya"
Menunjukan keutamaan istri yang salehah, tinggal dia berusaha menyempurnakan setengah agama yang lainnya.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”HR. Al-Bukhari (no. 5090).
Sebagian ulama berpendapat seakan-akan 4 perkara ini disunnahkan untuk dicari. Namun pandangan yang lebih kuat bahwa Nabi bukan menganjurkan mencari wanita yang memiliki 4 perkara ini tapi menjelaskan kondisi yang ada. Jadi yang disunnahkan hanyalah menikah dengan istri yang shalehah.
Hal ini berlaku sebaliknya bagi wanita, carilah seorang suami shaleh. Allah subhanahu wa taalla berfirman,
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. at-Tahrîm/66:6)
Keshalehan itu bertingkat-tingkat, tidak harus memilih seseorang yang hafal 30 juz, perlu diingat keshalehan juga tidak hanya diukur dari hafalan tetapi dari akhlak mulia.
Ada keshalehan minimal seperti rajin membaca qur'an, menjaga sholatnya, rajin mengikuti kajian. Maka itu sudah memenuhi persyaratan. Jangan memasang standar yang terlalu tinggi.
2. Cantik dan sejuk dipandang.
Kecantikan merupakan faktor yang istimewa setelah faktor kesalehah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mensyariatkan nadzar (melihat). Karena hal itu memiliki pengaruh dlm pernikahan. Seorang laki-laki yg menikah dengan perempuan yg ia cintai dan enak dipandang akan menghasilkan pernikahan yang langgeng. Bila lelaki sudah tidak suka dengan perempuan biasanya ia akan melampiaskan dengan kezaliman, begitu juga dengan wanita.
Allah subhanahu wa taalla berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟ ﴿٣﴾
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(Q.S. An-Nisa : 3)
Yang penting dalam pernikahan adalah engkau menyukai wanita tersebut, bukan mencari kesempurnaan.
Kecantikan itu ada 2 : yang disepakati dan diperselisihkan.
Kalau cari wanita yang kecantikannya disepakati akan sulit karena persaingan ketat, carilah wanita yang kecantikannya diperselisihkan, yang penting dimata anda wanita itu terlihat cantik.
Sunnahnya seorang melihat langsung wanita tersebut tidak melalui foto atau utusan, kecuali ada uzur.
و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرسل بعض النسوة لتعرفنّ بعض ما يخفى من العيوب فيقول لها شمّي فمها شمّي إبطيها أنظر الى عرقوبها
(Bila hendak menikahi seorang perempuan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi (padanya). Beliau bersabda kepada perempuan tersebut: “Ciumlah bau mulutnya dan baulah ketiaknya serta perhatikanlah urat kakinya.” (HR. Thabarani dan Baihaqi).
Faidahnya : diutamakan melihat langsung kecuali terdapat uzur,
Nabi memperhatikan kebersihan dalam mencari pasangan.
Untuk ikhwan : Kalau ingin melihat seorang wanita jangan mengutus adik/kakak perempuan karena pandangan laki-laki dan wanita berbeda. Sehingga belum tentu yang dianggap tidak cantik oleh wanita dianggap buruk pula oleh lelaki.
Penting! Jangan merasa pede dengan berfikir: "yang penting dia shalehah tidak penting dia cantik atau tidak"
Lihatlah dahulu, karena menumbuhkan rasa cinta pada lawan jenis tidak semudah itu
Menikah tanpa saling mengetahui (tidak pernah melihat) dapat memicu perceraian karena tidak ada kecocokan dari segi fisik.
Syarat bolehnya melihat calon istri menurut Syekh Muhammad Utsaimin:
1. Tidak berkhalwat
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
Duduk wanita dengan wanita bersama mahram. Awal taaruf dengan khalwat adalah haram dan dikhawatirkan menjadi awal hilangnya keberkahan.
Berusahalah mengikuti prosedur islami sejak awal agar diberkahi oleh Allah.
2. Memandangnya dengan tanpa syahwat
Nadzar dengan syahwat diharamkan. Memandang adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya. setelah cocok dengan tampilan fisiknya maka Tinggal menjejaki akhlaknya, pribadinya.
3. Hendaknya memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima pinangannya. Seorang laki-laki tidak boleh mengumbar pandangannya
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
Hanya boleh melihat wanita yang sudah ada tahap keseriusan. Cari wanita yg kira-kira akan menerima lamaran.
4. Hendaknya ia memandang pada apa yg biasanya nampak terbuka dari tubuh wanita
Khilaf para ulama:
a. wajah dan kedua tangan kurang kuat bertentangan dgn dalil2. salah satunya dalil kisah pernikahan umar bin khattab dgn ummu kultsum ketika umar melihat betisnya.
b. Seluruh tubuhnya (juga dianggap lemah)
c. Yang biasa terbuka bersama wanita tatkala bersama mahram (leher, rambut, betis) pendapat terkuat
5. Wanita yg benadzar tdk boleh bertabarruj.
Tidak boleh dimakeup dan memakai wangi-wangian karena khawatir ada penipuan. Berhias yg wajar (seperti saat bertemu mahram) misal pakai bedak.
Nadzar diperbolehkan berkali-kali, dalilnya :
Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَـاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ.
“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”[Audatul Hijaab (II/397)]
Seandainya timbul rasa malu dari sang lelaki dan wanita boleh dengan foto karena ada hujjahnya. Foto jangan sampai tersebar dan tidak disimpan laki-laki. Foto tidak boleh menipu, sebaiknya foto dari arah depan dan samping.
Diantara yang dibolehkan oleh para ulama : mengobrol dengan wanita yg di inginkan untuk dinikahi didepan mahram untuk mengukur kecocokan dengan wanita namun hanya membicarakan masalah yang terkait pernikahan tanpa bermesraan.
3. Penyayang dan subur
عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ "إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟"، قَالَ: "لاَ". ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: "تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”( HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”)
Seseorang berusaha menikahi wanita yang mudah memiliki keturunan karena diantara keindahan rumah tangga adalah buah hati, memang kadang Allah beri ujian tapi kita harus berusaha mencari pasangan yang subur. Cara mengetahui dia subur atau tidak, lihat keluarganya, lihat sang calon memiliki berapa saudara. lihat juga dari garis ibu/ayah memilki berapa bersaudara, serta dari kerabat2nya. bila memilki banyak saudara Insyaa Allah subur.
4. Disunnahkan menikahi wanita yg perawan kecuali ada uzur
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا فَقُلْتُ لَا بَلْ ثَيِّبًا فَقَالَ هَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ مَاتَ وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعًا فَجِئْتُ بِمَنْ يَقُومُ عَلَيْهِنَّ قَالَ فَدَعَا لِي قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Apakah kamu baru saja menikah?
Wahai Jabir'. Saya menjawab; 'Ya.' Beliau bertanya: 'Gadis atau janda.' Saya menjawab; 'Janda.' Beliau bertanya: 'Kenapa kamu tak menikahi gadis saja. Kamu bisa bermain-main dengannya & dia bisa bercanda denganmu.' Saya menjawab; 'Wahai Rasulullah, Abdullah telah meninggal & meninggalkan tujuh anak perempuan atau sembilan. Saya datang (menikahi istrinya) agar bisa mengurus mereka'. (Jabir bin Abdullah) berkata; Kemudian beliau mendoakanku. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, & Ka'ab bin Ujrah. Abu Isa berkata; Hadits Jabir bin Abdullah merupakan hadits hasan sahih.
[HR. Tirmidzi No.1019].
Faidah menikahi seorang gadis diantaranya :
Dia belum pernah disentuh laki-laki sebelum nya sehingga kecintaan nya bisa fokus pada sang suami. Juga berlaku untuk wanita yang tidak pernah pacaran sebelumnya. wanita yang sudah memilki pengalaman dengan laki-laki sebelumnya maka ia memiliki "ilmu perbandingan"karena memilki kenangan dengan mantan suami/pacar. Namun kenyataannya nabi menikahi para janda, maka menikahi para janda dibolehkan bahkan disunnahkan bila ada uzur syar'i dan kemaslahatan yg besar darinya.
Contoh Janda yg maslahat dinikahi : yang berpisah dari suaminya demi agamanya, yang ditinggal mati oleh suaminya dan sebelumnya diketahui bahwa dia adalah istri yg baik dan taat serta hidup tanpa percekcokan dengan suaminya.
(no 5 tidak dibahas oleh ustadz)
6. berasal dari keluarga yang baik dan bersifat qana'ah
Bila keluarga tidak agamis maka akan sering mengurusi urusan dunia dan mencampuri urusan rumah tangga.
7. Hendaknya menikahi wanita yang cerdas
Mencari wanita yang tingkat kecerdasannya seimbang sehingga bisa diajak bicara, agar ada kecocokan. Selain itu wanita yang cerdas dapat mendidik anak-anaknya dengan lebih baik.
Doa merupakan senjata terampuh untuk memperoleh pasangan yang sholeh/sholehah. Sering-seringlah bangun malam untuk berdoa, salah satu doa yang dianjurkan :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka.” (QS. al-Baqarah : 201).
Para ulama menafsirkan salah satu kebaikan dunia sebagai memilki pasangan hidup yang baik.
Komentar
Posting Komentar