UST. ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT - EKONOMI ISLAM


Pemateri : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzhohullah Ta’ala
Tempat : Masjid Uswatun Hasanah  Roof Top Pasar Baru Trade Centre, Bandung.
Resume oleh : Hazna Fitria, Siti Aminah, Hana Dimas K


****
MUQADDIMAH


Semoga Allah mencurahkan kita ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.
Salah satu bagian syari’at islam dan diantara kemukjizatan Al-Qur`an dan Islam secara umum ialah ilmu tentang urusan harta. Misalnya ilmu faraidh, yaitu ilmu mengenai waris yang menjadi kebanggan kaum muslim. Ilmu faraid merupakan ilmu yang dapat menyelesaikan pertikaian yang terjadi di masyarakat, khususnya keluarga. Allah yang menjelaskannya langsung di tiga tempat dalam Al-Qur`an. Hal demikian merupakan salah satu contoh syariat yang  berkaitan dengan masalah pengurusan/managemen harta dalam Islam.
----
Harta itu dapat dibagi menjadi dua. Ada harta yang terpuji dan ada harta yang tercela. Allah menjadikan kekayaan dan kemiskinan sebagai ujian bagi kita. Terdapat ancaman bagi yang menggunakan hartanya dengan tidak benar dan harta yang tidak dikeluarkan hak orang lain di dalamnya. Islam mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan zakat.
Kemudian kita kenal dalam Islam adanya harta ghanimah, fa`i (yang didapatkan kaum muslimin tanpa melalui peperangan, tetapi karena musuh menyerah atau lari), harta jizyah. Islam mengharamkan harta yang diperoleh dengan jalan yg bathil, misalnya dengan penipuan, kecurangan. Islam menghalalkan jual-beli atas dasar keridhaan dan mengharamkan riba dengan segala jenisnya. Dalam islam ada kemurahan, seperti hutang piutang yang merupakan kebaikan bersifat sosial, bukan pemerasan. Dalam islam ada harta diyat, hibah, wakaf, waris, dst. Semuanya termaktub dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.
Islam datang untuk memberikan maslahat. Tidak ada maslahat kecuali dengan sebab Islam. islam yang mana? Sebagian kaum muslimin belum mampu menjadi wakil islam.

Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin rahimahullaah pernah mengatakan ; "tidak patut kita bandingkan Islam dengan kaum muslimin pada saat sekarang ini, karena Islam sangat sempurna, sedangkan muslimin hari ini banyak melalaikan banyak perkara. Yakni mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan-larangan Allah"

Yang disebut dengan negeri Islam, syaratnya :
1. Dia berada di bawah kekuasaan kaum muslimin,
2. Pemimpinnya kaum muslimin,
3. Kaum kufar tidak dapat berkuasa kecuali seizin kaum muslimin,
4. Tampak jelas syi'ar Islam yang sangat besar, seperti adzan, shalat berjama’ah, shalat jum’at, dsb.

#Jika ada muslim yang hidup di salah satu negeri muslim, maka ia seolah-olah dia hidup di udara (merasa tidak hidup di negeri muslim) karena kaum muslimin tidak kembali ke ajarannya

Islam datang membawa ajaran yang dibutuhkan manusia, islam datang membawa kesempurnaan urusan hidup dan kehidupan.

Islam yang di maksud adalah Islam yang tegak kokoh berdiri di atas tauhid dan Sunnah nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, bukan yang penuh bid'ah, khurafat, dan seterusnya.

#Maka hendaknya kita melihat Islam secara murni. Firman Allah subhaanahu wa ta'alaa :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah :208)

Semua telah diajarkan oleh Islam, akan tetapi umat muslim banyak yang tidak tau.

PASAL 1
Para Ulama Telah Menuliskan Tentang Ekonomi Islam
Sejak abad 2 H
- Imam Abu Yusuf (murid & sahabatnya Imam Abu Hanifah) dalam kitabnya Al Kharraaj
- Imam Abu ‘Ubaid Qasim (sahabatnya Imam ahmad bin hambal) menulis Al-Kitabu Al-Amwal
- Imam Humaid bin Zanjawaij : kitaabul amwaal
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Asyiasyah Asyar'iyyah (abad ke-8)

* Dari sini kita mengetahui bahwa ekonomi tidak bisa dilepaskan dari Islam

PASAL 2
Kenapa Kaum Muslim Meninggalkan Ekonomi Islam

1. Penjajahan
Sebelum abad ke 20 negeri negeri muslim dijajah oleh kaum kuffar, ketika setelah penjajahan maka kaum muslimin sengsara karena ketika dijajah, kaum kuffar meninggalkan sistem hukum, ekonomi ribawiyyah, politik dan seterusnya.

2. Pemisahan Antara Agama dengan Negara
Islam bukan hanya mengatur orang per orang, akan tetapi, seluruh hidup dan kehidupan, baik golongan sampai ke pemerintahan (kenegaraan).
Orang-orang kuffar tidak punya peraturan antara masyarakat dengan negara sehingga mereka berhajat dengan berbagai macam ajaran. Sedangkan Islam tidak seperti itu.

3. Kepuasan dan Kenyamanan Sebagian Kaum Muslimin dengan Sistem Ekonomi Kuffaar

4. Jauhnya kaum muslimin dari hidayah dan cahaya Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menurut pemahaman salafush-shalih.

5. Masyarakat Tidak Peduli Lagi dengan Sistem Ekonomi Islam

***

PERBEDAAN YANG SANGAT MENDASAR ANTARA EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KUFFAAR

• Pengambilan Ekonomi Islam
1. Al-Quran
2. Hadits-hadits yang Shahih
3. Ijma'
4. Ijtihad dari para Mujtahidin
Semua aspek di atas berdasarkan ilmu

• Pengambilan Sistem Ekonomi Kuffaar
1. Ro'yu (akal fikiran) dan Hawa Nafsu
Tentu Ro'yu disini menyalahi wahyu

***

DIANTARA KEBAIKAN SISTEM EKONOMI ISLAM

1. Tegak dengan keadilan (bukan perataan, tapi masyarakat dapat memiliki kecukupan walaupun jumlahnya tidak sama). Sehingga harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya;
2. Kemurahan dan kedermawanan;
3. Memiliki akhlaq yang sangat tinggi;
3. Tidak menjadikan manusia sebagai budak harta, akan tetapi sebagai hamba Allah;
4. Jujur dan benar;
5. Dapat membuat perubahan secara besar-besaran dan menyeluruh pada pendapatan kaum muslimin;
6. Menguasai perekonomian dunia; dst.
Begitu banyak kebaikan-kebaikannya, karena ia bersumber dari wahyu.

***
5 DASAR JUAL BELI YANG TERLARANG

Hukum asal mu'amalah adalah mubah sampai ada keterangan yang mengharamkannya. Berikut merupakan 5 pokok/dasar dari jual-beli yang terlarang, dari 5 pokok ini terdapat banyak cabang-cabangnya.
1. Riba, dengan segala cabang-cabangnya
Ahallallahul baiy’a wa harramar riba, contoh : hutang piutang dengan syarat kelebihan dan manfaat.

2. Judi, dengan segala cabangnya.  Contoh : Asuransi

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maaidah : 90)

3. Jual Beli Gharaar dengan segala cabangnya
Transaksi yang tidak jelas jenis, ukuran, sifat, dsbnya.
4. Khidaa' (Penipuan) dengan segala cabangnya
5. Menafikkan keridhaan atau adanya pemaksaan baik secara langsung atau tidak langsung

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa : 29)


***
DIANTARA USHUL (DASAR-DASAR) EKONOMI ISLAM

1. Bahwa harta adalah milik Allah, bukan milik kita, Allah hanya menitipkan harta pada kita untuk di gunakan secara benar

Firman Allah subhaanahu wa ta'ala :


لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا۟ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ ٱللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِير


"Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al -Baqarah : 284)


وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَسَٰٓـُٔوا۟ بِمَا عَمِلُوا۟ وَيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ بِٱلْحُسْنَى


"Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga)." (QS. An-Najm : 31)


* Ekonomi Islam tidak akan menjadikan manusia sebagai budak harta, tapi akan menjadikannya hamba Allah karena ia tahu bahwa harta yang ada pada dirinya ialah milik Allah
* Puncak ajaran Islam adalah menyembah hanya kepada Allah, bukan yang lain apalagi kepada harta
"Orang yang paling merdeka ialah orang yang hanya menyembah Allah saja"

2. Adanya Jaminan yang cukup untuk masyarakat kaum Muslimin

Contohnya adalah zakat maal yang menjadi salah satu rukun Islam yang dapat mengatasi berbagai permasalahan harta.

Firman Allah subhanahu wa ta'ala



خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103)


Allah juga mengancam orang-orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk orang-orang miskin [Al-maa'uun : 1-7, Al-fajr : 17]


Dan diantara orang yang berhak menerima zakat ialah untuk fakir miskin


Kata para Ulama, Harta/zakat yang diberikan mesti cukup untuk setahun atau sesuai kebijakan pemerintah setempat [QS. Attaubah : 103]


Yang berhak mengambil zakat ialah pemerintah, namun jika tidak dilaksanakan, hendaknya masing-masing muslim mengeluarkan zakatnya


Rasulullah shallallahu alahi wasallam bersabda :

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ


"Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah" (HR . Muslim no. 1660)


Diantara calon penghuni surga, ialah yg menginfakkan hartanya untuk fakir miskin.

Firman Allah ta'ala :


وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ

لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

"dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta" (QS. Al-Ma'aarij : 24-25)


Hadits bm : aku adalah yang paling dekat dengan orang mukmin dari diri mereka sendiri, siapa yg wafat san ia punya hutang, maka atas tanghunganku melunasinya, maka siapa yng wafat meninggalkan harta maka miliknahli warisnya

3. Keadilan dan keseimbangan Ekonomi pada masyarakat
Yang dimaksud adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, agar harta tidak dimonopoli oleh sebagian orang saja.  Firman Allah ta'ala :

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَاب

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS. Al-Hasyr : 7)

Dalam kitab Shahihain disebutkan Hadist riwayat Mu’adz radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mengutusku, beliau bersabda:

“Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha IllAllaah – dalam riwayat yang lain disebutkan “supaya mereka mentauhidkan Allah”-, jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Memuliakan Hak milik seseorang
Lirrijaaali nashiibunmimma ktasabuu wa linnisaai nashiibbu min maa ktasabna

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa : 32)


Allah juga memberikan keamanan terhadap harta yang hambanya miliki.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maaidah : 38)


Juga Hadits Nabi shallallahu alayhi wasallam :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ »

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).


5. Kebebasan Ekonomi yang terikat dengan sengan apa yang telah Allah haramkan, bukan kebebasan mutlak dengan menghalalkan segala cara.


***
MEMBERIKAN KEMUDAHAN HATI DALAM MENJUAL, MEMBELI, MENAGIH HUTANG DAN MEMBAYAR HUTANG..

Nasehat rasulullah shalallahu alaihi wasallam kepada para pedagang

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Wahai para pedagang sekalian, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam perdagangan kalian. Maka, campurilah perdagangan kalian dengan sedekah.” (HR Tirmidzi).


"Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transksi jual beli itu diwarnai tindakan sia-sia dan pengucapan sumpah, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!" (HR. Abu Daud no. 2890)
"Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersodakah." (HR. Tirmizi, no. 1210, Ibnu Majah, no. 2146, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Targhib, no. 1785)

Komentar

Postingan Populer