UST. ABU HAIDAR - SYARAH BULUGHUL MAHRAM (Bab Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jum'at)
Pemateri : Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
Sumber : Rodja Bandung
➖➖➖
Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu,
"Ada seseorang (Sulaik al-Ghathafhani) yang masuk pada hari jum'at ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Maka bertanya Nabi, "Apakah engkau sudah shalat?". Dia menjawab, "Belum". Kata Nabi, "Berdirilah kamu lalu shalatlah 2 rakaat." [Muttafaq 'alaih]
➖➖➖
Syarah :
Hadits ini mengandung beberapa faedah, diantaranya :
1. Disyariatkannya khutbah jum'at. Khutbah merupakah syiar dari shalat jum'at yang hukumnya wajib.
2. Disyariatkan 2 rakaat tahiyatul masjid. Hukumnya sunnah muakkad meskipun ada pendapat yang mengatakan hukumnya wajib.
Alasan dari pendapat wajib adalah mendengar khutbah dari awal adalah wajib dan hal yang wajib hanya bisa dikalahkan oleh sesuatu yang wajib. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan shalat ditengah kesibukannya berkhutbah sehingga hukum shalatnya dianggap wajib.
3. Hadits ini sekalipun bernada perintah dan kaidah ushul fiqh menyebutkan hukum asal perintah adalah wajib. Tetapi ada dalil lain yang membelokkan hukum wajib menjadi sunnah.
Diantara hadits yang membelokkannya adalah,
"Laki-laki Badui (Dhamam bin Tsa’labah) datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. dan bertanya tentang kewajiban shalat. Beliau menjawab: “Lima.” Ia bertanya, “Apakah ada shalat wajib lain?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika kamu ingin melakukan yang sunnah, dan tidak akan mengurangi yang wajib sedikitpun.” Ia berkata, “Demi Allah, saya tidak akan melakukan yang sunah, dan tidak akan mengurangi yang wajib sedikitpun.” Beliau bersabda, “Ia akan beruntung jika jujur.”[Muttafaq 'Alaih]
Ini menunjukkan yang wajib hanyalah shalat 5 waktu.
***
Selanjutnya hadits tentang 3 orang yang masuk masjid lalu 2 diantaranya langsung duduk untuk mendengarkan ilmu tanpa shalat.Dan Nabi tidak menegur keduanya.
***
Ka'ab bin Malik setelah beliau taubat dari tidak ikut perang Tabuk tanpa udzur datang ke masjid disaat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat sedang duduk-duduk. Kemudian dia langsung duduk tanpa shalat dahulu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak menyuruh Ka'ab untuk shalat tahiyatul masjid dahulu.
***
Dan masih banyak lagi dalil tidak wajibnya shalat tahiyatul masjid.
Maka, berdasarkan hadits-hadits tersebut maka hukum wajib tahiyatul masjid dibelokkan menjadi sunnah.
4. Duduk sebentar tidak menghilangkan kesempatan untuk tahiyatul masjid.
Karena Sulaik al-Ghathafhani radhiyallahu 'anhu sudah duduk lalu diperintahkan untuk berdiri lagi lalu shalat tahiyatul masjid.
Ini menunjukkan duduk sebentar di masjid tidak menghilangkan kesempatan melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Untuk ukuran sebentar, maka dikembalikan pada 'urf atau kebiasaan masyarakat
5. Bolehnya seorang khatib berbicara kepada jamaah ditengah-tengah khutbah. Begitu juga sebaliknya jamaah boleh berbicara kepada khatib.
6. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan kesalahan yang beliau lihat. Beliau langsung memberitahu Salim al-Ghaththfani radhiyallahu 'anhu saat itu juga.
Meninggalkan shalat tahiyatul masjid dianggap sebuah kesalahan sehingga sebagian ulama seperti Syaikh al Albani rahimullah dan Syaikh Mansyur Hasan Salman rahimullah menyatakan salah satu kesalahan orang dalam shalat adalah meninggalkan shalat tahiyatul masjid.
***
Namun tidak boleh mencela orang yang meninggalkan amalan sunnah karena hal itu melebihi ketetapan syariat.
7. Tidak boleh melebihi tahiyatul masjid 2 rakaat disaat khutbah karena wajibnya hukum untuk mendengarkan khutbah.
8. Ada ikhtilaf ulama tentang orang yang datang ketika khutbah berlangsung.
Syafi'iiyyah, Hanabilah & ulama Ahlul Hadits berpendapatsunnah untuk shalat.Malikiyyah & Hanafiyyah berpendapat harus duduk.
Dalil pertama Malikiyyah & Hanafiyyah adalah berdasarkan keumuman ayat,
"Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [Q.S Al-A'raf : 204]
Alasan ini dibantah oleh Imam Nawawi rahimullah,
"Adapun ayat ini, maka ketahuilah khutbah bukanlah al-Qur'an meskipun di khutbah ada al-Qur'an"
Dalil kedua adalah berdasarkan keumuman hadits, "Jika kamu berbicara kepada saudaramu pada hari jum'at maka diamlah"
Adapun hadits ini, shalat & mendengarkan khutbah keduanya adalah syariat. Tetapi kewajiban mendengar khutbah adalah kewajiban untuk yang sedang duduk sedangkan bagi yang sedang shalat maka dia hanya berkewajiban meneruskan shalatnya.
***
Dari ulasan diatas, maka pendapat Malikiyyah & Hanafiyyah dinilai sebagai pendapat yang lemah.
Selanjutnya, Imam Nawawi rahimullah menyatakan pendapat pertama lebih kuat lalu beliau berkata dalam Syarhul Muslim,
"Ini (hadits yang sedang dibahas) adalah nash yang tidak bisa ditembus oleh ta'wil. Aku tidak menduga ada seorang alim yang mendengar hadits ini dan meyakini hadits ini sebagai hadits shahih namun menyelisihinya."
***
Begitu pentingnya shalat tahiyatul masjid sampai mendengarkan khutbah dari awal pun dinomor duakan.
Kesalahan orang-orang adalah ketika adzan dikumandangkan mereka lebih memilih adzan selesai lalu shalat tahiyatul masjid.
Apa yang seharusnya dilakukan adalah langsung shalat tanpa menunggu adzan selesai untuk mengejar keutamaan mendengarkan khutbah dari awal.
9. Ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada Sulaik al-Ghathafhani radhiyallahu 'anhu adalah ucapan khusus kepadanya. Tapi meskipun ucapan beliau khusus, hukumnya tetap berlaku umum.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimullah,
"Di dalam Al Qur'an tidak ada nash yang dikhususkan untuk pribadi tertentu. Tapi ada pengkhususan untuk sifat dan perbuatan tertentu."
Artinya, aturan Allah subhanahu wa ta'ala berlaku umum.
Kecuali untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau diberi beberapa kekhususan seperti menikah melebihi 4 istri, janda-janda beliau dilarang untuk dinikahi lagi dan bila ada wanita yang menawarkan kepada beliau maka Nabi boleh menikahinya tanpa mahar.
***
Tanya Jawab :
1. Bolehkah shalat tahiyatul masjid & sukrul wudhu dijadikan 1 niat?
-> Boleh menyatukan niat, karena hadits tahiyatul masjid berlaku umum. Terserah shalat apa saja.
Hadits itu adalah,
"Bila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat." [Muttafaq 'alaih]
2. Selain saat adzan shalat jum'at. Bisakah shalat tahiyatul masjid saat adzan?
-> Saat adzan shalat fardhu tidak ada kewajiban seusainya. Maka disunnahkan mendengar adzan dahulu baru shalat agar mendapat pahala 2 kali.
3. Mana yang diutamakan antara tahiyatul masjid & qabliyah?
-> Syaikh Utsaimin berkata, "Jika seseorang melakukan shalat qabliyah, maka dia sudah mendapat shalat tahiyatul masjid."
4. Bagaimana dengan masjid yang adzan jum'atnya 2 kali?
-> Syariat adzan 2 kali adalah ijtihad Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu ketika syiar Islam menyebar namun masjid sedikit selain itu banyak orang yang lupa jika hari itu hari jum'at. Maka Utsman berijtihad untuk adzan 2 kali untuk mengingatkan mereka yang lupa.
Adapun untuk sekarang menurut salah satu pendapat tidak perlu lagi adzan 2 kali karena setiap orang sudah punya teknologi yang canggih sehingga tidak lupa terhadap hari jum'at.
Syaikh al Albani rahimullah berkata, "Jika Utsman masih hidup, niscaya Utsman akan menghapus syariat tersebut."
5. Apakah khatib & makmum tidak mengangkat tangan saat berdoa sah?
-> Sah, karena yang disyariatkan adalah khatib berisyarat dengan telunjuk.
_______________
©Hunter Unpad 2017
Line@ ID : @vql7648g
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g



Komentar
Posting Komentar