UST. ABU TAKERU - KAJIAN AL-KABAIR (Dosa Besar ke-61)

KAJIAN AL-KABAIR (Dosa Besar ke-61)
Tasyabbuh : Menyerupai.
Pemateri : Ustadz Abu Takeru
Tempat : Masjid Masi'ina Shalihin (SMA N 3&5 Bandung)
Hari/Tanggal : Jum'at, 23
Rabiuts-Tsani 1438 H/ 21 Januari 2017 M
Resume oleh : Raga Bintang (Ilmu Hukum 2016)



***

Hadist - hadist mengenai Tasyabbuh :

#Hadist1
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

#Hadist2
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

#Hadist3
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

3 Poin Tasyabbuh :
1. Tasyabbuh dalam ritual ibadah agama lain.

"tasyabuh dalam hal ritual agam lain maka ulama sepakat haram". Contohnya :
1. Kremasi, itu ritual agaka lain maka tidak boleh menyerupai mereka.
2. Menatap ke tembok, itu seperti ritual agama yahudi.
3. Sujud ke kuburan, itu seperti agama kesyirikan dalam solat mayit.

"Agama lamma di tibet cara ibadah mereka sudah ada sebelum zaman Nabi ﷺ. Cara ibadah mereka yaitu dengan mengolah diafragma menyerupai tenaga dalam. Dan itu adalah cara ibadah kesukaaan setan".

"Saat itu disyariatkannya sholat 5 waktu, ummat muslim belum memiliki seruan untuk beribadah. Maka dari itu para sahabat ada yang menyarankan menggunakan lonceng yang dipukul, tetapi Rasulullah ﷺ menjawab "Tidak itu digunakan orang Nasrani", lalu ada lagi sahabat yang menyarankan menggunakan terompet lalu Rasulullah ﷺ menjawab "Tidak itu seperti orang Yahudi". Hingga pada Akhirnya Abdullah bin Dzaid diajari tata cara adzan lewat mimpinya. Ketika memberitahukannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ فَقُمْتُ مَعَ بِلَالٍ فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ وَيُؤَذِّنُ بِهِ قَالَ فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ وَيَقُولُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ مَا رَأَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Sesungguhnya itu benar-benar mimpi yang baik Insya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pergilah kepada Bilal dan ajarkanlah apa yang anda lihat, dan adzanlah dengannya, karena dia lebih keras suaranya darimu. Umar mendengar yang demikian itu di rumahnya, kemudian keluar dengan mengulur selendangnya dan berkata,”Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, wahai Rasulullah. Saya pernah bermimpi seperti mimpinya.” Rasulullah n bersabda,”Segala puji bagi Allah.“ [HR Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan dia menshahihkannya; Albani berkata, sanadnya hasan]".

Ada sebuah agama di india. Yang dimana dalam kitab suci mereka bahwasanya ketika ada orang yang meninggal rohnya masih bergentayangan dan pada 100 hari kematiannya, maka harus melakukan ritual. Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggal? *kalo ada org muslim meninggal boleh mendoakan. Doakan jangan dibiarkan. Sebagian ulama membolehkan mengirimkan membaca surat alquran. ada yg tidak sependapat, seperti imam asy syafi'i

Bagi muslim ketika meninggal roh sudah di alam barzakh. Kalo ngebacain quran kepada orang meninggal boleh, apalagi berdoa dan sedekah atas nama yang telah meninggal itu. Tapi kalau harus diplot hari hari tertentunya maka ini sudah termasuk tasyabuh.

2. Tasyabbuh dalam hal-hal yang bukan ritual ibadah, tetapi menjadi ciri khas orang kafir.

[ULAMA ADA IKHTILAF MENGENAI INI]


Contohnya :
1. Hair Style/Gaya Rambut, mungkin kita mengetahui model rambut Spiky atau model rambut yang lainnya. Tentu yang terbaik adalah model rambut seperti Rasulullah ﷺ apakah itu gundul ataupun model rambut yang disisir ke arah kanan.
2. Celana berbahan Jeans, Awalnya orang muslim belum mengenal celana berbahan jeans, awalnya celana jeans ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan para pekerja tambang. Yang dimana celana yang digunakan dalam aktivitas menambang selalu sobek dan tidak tahan lama. Berawal dari situ maka dibuatlah celana berbahan jeans yang memiliki brand bernama "Levi's".
3. Menyemir Rambut, terkadang
Rasulullah ﷺ menyemir rambutnya untuk menutupi uban. Dan yang diharamkan adalah menyemir rambut mengenakan warna hitam, dan dianjurkan menyemir rambut menggunakan warna coklat.

[FATWA]
Sebagian ulama berpendapat haram, kalo ada sesuatu yg menjadi ciri khas orang kafir. Maka dari itu ulama mengharamkan seperti celana jeans, gaya rambut dsb.

Namun menurut aa ada pendapat ulama yg lebih meyakinkan dari :

- Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah
- Ibnu Taimiyah Rahimahullah

mereka berpendapat kalau ada yang sifatnya bukan ritual ibadah, tp banyak kaum muslimin yg menggunakannya, jadi tidak bisa disebut sebagai ciri khas orang kafir, maka menurut pendapat kedua ini tidak apa-apa.

"Yang dimaksud menyerupai org kafir adalah hal-hal yg mencirikan bahwa jika menggunakan/mengenakan pakaian atau atribut tertentu kita dikira orang kafir".
(Mazmu Al Fatawa Ulama Hal:601)

[FATWA IMAM MALIK]

Jawaban/Fatwa Imam Malik saat ditanyakan hukum memakai "Jurnus". (Jurnus merupakan Pakaian dengan model jubah dan memiliki kupluk yang menyatu dengan jubah, contoh seperti : Jas Hujan, Jubah Assasin Creed)

Lalu Imam Malik menjawab "tidak mengapa".

Lalu bertanya kembali:
bukakah pakaian itu dipakai para pendeta?
"Banyak orang muslimin yg memakainya disekitar sini", Maka dari itu tidak mengapa.

Lalu mengenai celana berbahan Jeans yang harus diperhatikan adalah tidak ketat dan transparan.

3. Tasyabbuh dalam hal-hal yang bukan ibadah tapi secara tegas dilarang oleh Rasulullah ﷺ. (Dibahas dipertemuan selanjutnya)

#ResumeKajian #Bunglon #Tasyabbuh
_______________
©Hunter Unpad 2017
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g

Komentar

Postingan Populer