UST. ABU TAKERU - KAJIAN KITAB AL-KABAIR : Chameleon (Part 2)


Hari/Tanggal : Jum'at, 28 Rabiuts tsani 1438 H / 27 januari 2017
Tempat : Masjid Al-Ma'mur SMA Negeri 1 Bandung
Pemateri : Ustadz Abu Takeru (Hafidzahullah)
Resume oleh :
- Revi Rizki Ahmad (Sastra Arab 2016)
- Fandy Arief N. (Ekonomi Islam 2016)




***

MUQADDIMAH


• Ibnul Qayyim Rahimahullah : Hikmah yang mendalam ketika keimanan turun, maka sadarnya kita akan turunnya iman itu patut disyukuri
• Firman Allah subhaanahu wa ta'ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۚ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّى مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. An-Nur : 21)

• Abu Bakar Radhiyallahu Anhu tidak mau bersedekah lagi kepada Misythah, karena dia ikut ikutan memfitnah Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha. Maka Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman :
 وَلَا يَأْتَلِ أُو۟لُوا۟ ٱلْفَضْلِ مِنكُمْ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤْتُوٓا۟ أُو۟لِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا۟ وَلْيَصْفَحُوٓا۟ ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nur : 22)
Maka, setelah turun ayat di atas, Abu Bakar Radhiyallahu Anhu berkata "Demi Allah, aku tidak akan pernah berhenti sedekah ke Misythah"

• Ketika belajar Islam, maka sepatutnya kita kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah, dibarengi dengan pemahaman generasi awal Islam, karena mereka yang paling dekat dengan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam

[MATERI INTI]


• Tasyabbuh : Menyerupai
• Tiga point Tasyabbuh :
1. Tasyabbuh kepada ritual agama lain (kafir) hukumnya haram bahkan bisa sampai derajat kekufuran
° Akan tetapi, kita tidak boleh asal-asalan memvonis orang yang melakukan Tasyabbuh, karena bisa jadi dia belum mengetahuinya.
2. Tasyabbuh kepada ciri orang kafir (bukan ritual agama), disini ulama terbagi menjadi beberapa :
° Jika sudah tidak menjadi ciri mereka (sudah umum) maka boleh. Akan tetapi jika didalamnya terdapat unsur keharaman, kefasikan, atau keburukan dari sisi apapun (kesehatan dll) maka tidak boleh diikuti
3. Tasyabbuh terhadap hal-hal yang diharamkan (meskipun bukan ibadah/kebudayaan), diantaranya :
# Makan menggunakan kanan kiri (menyerupai syaithan). Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,

« إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ».

“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)
# Shalat sambil berkacak pinggang, Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim)
# Duduk bersender dengan tangan kiri dibelakang bokong (menyerupai kaum yang dimurkai). Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini.

عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».

Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.”

# Memakai gelang/kalung seperti jimat meskipun tidak diniatkan untuk jimat, Rasulullah ﷺ bersabda :
“Barangsiapa yang menggantungkan suatu barang di lehernya (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya dia akan dibiarkan bergantung kepadanya.”
HR. Ahmad (IV/310-311), at-Tirmidzi (no. 2072) dan al-Hakim (IV/216). Ha-dits ini hasan. Lihat Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1691).

# Memakai parfum bagi wanita yang tercium bagi non mahram (ulama sepakat keharamannya), Rasulullah ﷺ bersabda :
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

# Larangan menggunakan baju warna kuning atau merah. Rasulullah ﷺ bersabda :
Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)

Yang haram adalah :
1. Warna merah hasil celupan ushfur
2. Warna Kuning hasil celupan Za'faran
3. Jika warnanya merah total tanpa ada corak

* Jika terdapat simbol keharaman (baca : Tasyabbuh) di suatu instansi, bukan berarti keharamannya merambat ke yang lain, seperti bekerja disana, hasil usaha darisana. Karena, kita tidak memiliki kekuasaan untuk merubahnya

_______________
©Hunter Unpad 2017
https://line.me/R/ti/p/%40vql7648g

Komentar

Postingan Populer