HUKUM MENYEWAKAN DAN MEMINJAM RAHI

"Haram hukumnya menyewa rahim, wanita sudah dimuliakan oleh Islam, kehamilan bukan hanya sekedar diberi uang, melahirkan lalu ditinggalkan
Tapi kehamilan itu dengan ikatan suci, tanggung jawab dan kehangatan suami, serta kebahagiaan mengandung dan kasih sayang mendidik anak"

Ini adalah kemajuan ilmu kedokteran saat ini. Yang dimaksud meminjam rahim adalah wanita yang sulit hamil karena rahimnya lemah atau bermasalah. Sel telurnya di ambil kemudian difertilisasi (digabung) dengan sel sperma suaminya kemudian di tanam di rahim wanita lain. Kemudian berkembang di rahim wanita tersebut dan ketika lahir akan menjadi “anak” mereka berdua yang mempunyai sel telurnya dan sel spermanya.

Bagaimana hukum Islam dalam hal ini?

Jawabannya adalah HARAM

Berikut beberapa fatwa Ulama mengenai hal ini:

1.Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Setelah Al-Lajnah mempelajari (prosedur meminjam rahim), maka AL-Lajnah memutuskan bahwasanya tidak boleh (haram) bagi ibu tersebut meminjamkan rahimnya kepada anak perempuannya. Karena akan muncul kerusakan dalam syariat.[1]

2.Fatwa Profesor Abdullah Al-Jibrinrahimahullah

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini HARAM alasan yang pertama adalah karena perintah Allah Ta’ala agar menjaga kemaluan sebagaimana firman Ta’ala,

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”(Al-Mukminun: 5-6)[2]

3. Fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah (Lembaga Riset dan Fatwa al-Azhar)

Baca selengkapnya :
https://muslimafiyah.com/hukum-menyewakan-dan-meminjam-rahim.html

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

#HunterUnpad

________________

HUNTER UNPAD

Line@ ID : @hunterunpad
Instagram : hunter.unpad

YouTube : HunterTV-Channel
Website : hunter-unpad.blogspot.co.id

https://line.me/R/ti/p/%40hunterunpad

Komentar

Postingan Populer